Baca Juga: Pemkab Konawe Target Cetak Pemain Sepak Bola Handal
Sementara itu, Ketua Desk Pilkades, Rustam menerangkan, putusan dalam musyawarah ada dua yakin, memnerima secara keseluruhan atau sebagian gugatan pemohon dan menolak dengan menguatkan putusan PPKD dalam tahapan penetapan calon.
"Desk Pilkades bisa juga membatalkan putusan PPKD bila hasil musyawarah terbukti," terangnya.
Sengketa yang diajukan telah diklaster yakni berkaitan dengan penetapan calon oleh PPKD, bacakades yang dicoret sebagai peserta seleksi tertulis, tidak memiliki surat bebas temuan dari Inspektorat dan surat pembatalan bebas temuan. (B)
Penulis: Sunaryo
