BOMBANA, TELISIK.ID - Destinasi Desa Wisata Tangkeno kini telah miliki hak merek atau hak paten dengan nama Destinasi Wisata Tangkeno Negeri di Awan.
Hak merek destinasi ini diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia, diberikan kepada Janariah yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bombana Tahun 2019 lalu dengan nomor pendaftaran IDM000824516.
Kepala Seksi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Dinas Pariwisata Bombana, Sawal Kapita saat ditemui beberapa waktu lalu mengungkapkan, hak merek Destinasi Wisata Tangkeno Negeri di Awan akan dikuasai selama 10 tahun yakni hingga 2029 mendatang.
"Kami butuh waktu yang cukup panjang hingga bisa mendapatkan hak paten atau merek ini karena nama objek wisata yang menyerupai dengan wisata negeri di atas awan yang berada di Sulawesi Selatan," ucapnya.
Untuk diketahui, Destinasi Wisata Tangkeno Negeri di Awan berkedudukan di Pulau Kabaena, tepatnya di Kecamatan Kabaena Tengah Desa Tangkeno.
