Beberapa persyaratan tersebut di antaranya:

1. Nama usulan harus sudah tercatat dalam sistem dapodik.

2. Data PPPK paruh waktu yang diajukan wajib sesuai dapodik termasuk kualifikasi pendidikan.

3. Bila NIK tidak sesuai dapodik, maka sistem otomatis menolak usulan tersebut.

Jawa Timur juga melakukan uji publik terhadap perbaikan usulan, termasuk bagi peserta yang mengalami penurunan level formasi maupun perpindahan dari guru ke teknis. Namun, tidak semua honorer di Jawa Timur mendapat kesempatan usulan. Sebanyak 2.286 tenaga teknis dan 11 guru tidak diusulkan dalam formasi terbaru.