KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Sultra akhirnya mencabut surat edaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Surat edaran itu terkait rencana relokasi operasi kapal rakyat dari Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii ke Pelabuhan Kapal Wanci.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Swandi Andi menerangkan, guna menyelamatkan warga yang menggantungkan hidup di area pelabuhan, maka pihaknya mencabut surat edaran tersebut.

"Surat edaran KSOP itu kita cabut dan batalkan," jelasnya, Kamis (28/1/2021).

Olehnya itu, segala aktivitas yang ada di area Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii tetap berjalan seperti biasanya.