MUNA, TELISIK.ID - Kemendagri telah menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk merevisi salah satu pasal di Perda nomor 1 tahun 2008 tentang desa yang mengatur batas usia 60 tahun bagi calon kepala desa (Cakades).

Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido menegaskan, sesuai petunjuk Kemendagri itu, Pemkab wajib mengikuti dengan merevisi Perda.

Karena, kata dia, di UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa jelas disebutkan tidak mengatur batas usia maksimal Cakades 60 tahun. Namun yang ada hanya batas minimal 25 tahun.

"Aturan tidak ada yang bisa dilanggar. UU lebih tinggi dari Perda," ungkapnya.

Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyrun mendesak Pemkab segera mengajukan usulan revisi Perda, sehingga bisa dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.