"Ini merupakan kejahatan yang diulang, bukan lagi kelalaian dan tidak bisa lagi diberikan kebijaksanaan dari pemerintah. Ini sudah melawan hukum secara terang-terangan. Pihak kepolisian sigap dalam melihat kegiatan yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Atas nama DPRD, pihaknya bakal melaporkan aktivitas tambang galian C tersebut ke Polda Sultra, terlebih telah mengabaikan rekomendasi Dewan.

"Kita akan lapor ke Polda karena ini sudah terang-terangan melawan hukum," cetusnya.

Baca juga: BNNP Sultra Edukasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine 25 Prajurit Lanal Kendari

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan, mengenai tambang galian C di Kecamatan Nambo itu tidak diperkenankan untuk beraktivitas, apalagi yang menggunakan mesin.