"Nanti saya sampaikan kepada OPD untuk turun meninjau. Tidak boleh mengelola, apa lagi ada aktivitas pertambangan karena dianggap telah mencemari lingkungan, terutama pariwisata Pantai Nambo,” katanya beberapa waktu lalu.
"Pemkot Kendari bersama tim TKPRD akan menertibkan kembali mengenai aktivitas pertambangan tersebut," sambungnya menegaskan.
Sedangkan Kepala Bidang Tata Ruang PU Kota Kendari, Seiko menjelaskan, berdasarkan tata ruang di Kecamatan Nambo tidak diperbolehkan aktivitas tambang.
Ia mengakui bahwa perusahaan yang mengeruk pasir di lokasi tersebut pernah ditutup setelah hearing di DPRD Kota Kendari. Tapi dirinya tidak tahu apakah aktivitas tersebut masih berlangsung.
"Memang tidak ada izin untuk tambang galian C, di Nambo itu tidak ada tata ruang kawasan apalagi tambang, yang ada hanya penataan kawasan dan penataan kawasan juga harus ada rekomendasi dari pemerintah kota," jelasnya. (A)
