Politikus Golkar ini mengungkapkan, persoalan tersebut sudah lama terjadi dan sebelumnya sudah diadukan di DPRD sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pada saat RDP, Rajab sudah menyampaikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah itu dilakukan oleh korporasi namun mengatasnamakan masyarakat.
"Pada kesimpulan RDP pada waktu itu bahwa penambangan pasir di Nambo ada empat pengelola besar atas nama masyarakat," kata Rajab, Selasa (5/10/2021).
Rajab menyampaikan, sebenarnya masyarakat sudah diberikan izin oleh pemerintah setempat untuk mengelola pasir di lahan mereka sendiri dalam rangka menunjang ekonomi mereka.
Hanya saja, masyarakat tidak dibolehkan menggunakan alat berat karena dapat merusak lingkungan di sana.
