"Karena yang merusak lingkungan di sana itu karena pencucian pasir besar-besaran yang melibatkan korporasi dan alat berat," ungkapnya
"Makanya kita simpulkan dalam RDP, tidak boleh ada masyarakat yang melakukan penambangan, eksploitasi lingkungan meskipun di lahannya sendiri. Karena itu tidak didukung Perda kita kalau menggunakan alat berat," jelasnya.
Lebih lanjut, Rajab meminta Pemkot sebagai eksekutor untuk menindak tegas. Tidak hanya memasang plang larangan, tapi Pemkot harus berani menyita alat berat yang ada.
"Nanti kita lihat, alat berat itu punya siapa, apakah punya persero atau korporasi yang mensuplai masyarakat. Karena kelihatan yang ada di sana bahwa ada korporasi yang memanfaatkan untuk kepentingan individu mereka dan itu bertopeng ke masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Komisi 2 DRPD Baubau Sidak Proyek Pembangunan Stadion Betoambari
