MUNA, TELISIK.ID - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam pengelolaan keuangan, bukan berarti bebas dari temuan.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, masih banyak temuan pada organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan adanya temuan itu, OPD wajib menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian.
"Harus dikembalikan, sehingga ada tambahan pendapatan bagi daerah," kata La Ode Dyirun, anggota DPRD Muna di sela-sela menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020, Jumat (6/8/2021).
Sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan, menurut Ketua Fraksi Golkar itu, dewan hanya akan merekomendasikan agar temuan di LHP untuk ditindaklanjuti. Jangka waktunya, 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
