Baca juga: Pemda Muna Alokasikan Rp 300 Juta Buat Penanganan Air Bersih

Pria yang juga pimpinan Serikat Pekerja Federasi RTMM-SPSI Jatim ini mengungkapkan, keberanian dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo harus ditiru oleh Khofifah.

“Dewan pengupahan Jatim dengan elemen pekerja lainnya di Jatim sudah sepakat untuk adanya kenaikan upah UMP 2021 di Jatim. Jatim berani meniru Jateng yang berani menaikkan UMP 2021 dan mengabaikan SE Menaker,” tandasnya.

Sebelumnya, 31 Oktober 2020 merupakan batas akhir Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Tahun 2021.

Sedangkan pada 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum Tahun 2021 sama dengan upah minimum Tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020. (B)