KENDARI, TELISIK.ID - Penyebaran COVID-19 di Kota Kendari kian mengkhawatirkan. Pasalnya, hingga kini Kota Kendari tercatat ada 329 kasus positif.
Akibatnya, Pemkot Kendari mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Perwali Nomor 47 Tahun 2020.
Perwali tersebut tertuang dalam nomor 4431.1/992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus penyebaran wabah mematikan itu. Kemudian, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi kerja dan denda.
Diketahui, sebelumnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari terlebih dahulu disosialisasikan selama sepekan. Setelah melakukan sosialisasi, Pemkot di bawah kendali Sulkarnain, akhirnya resmi menerapkan Perwali tersebut.
DPRD Kota Kendari pun mendukung Perwali tersebut. Karena dinilai langkah yang dilakukan Pemkot sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
