"Memang di sisi lain penerapan Perwali ini berat, namun inilah pilihan yang terbaik untuk keselamatan seluruh masyarakat Kota Kendari," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwali tersebut, seperti dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, kemudian sanksi kerja seperti membersihkan dan lain sebagainya.
"Dengan demikian kepatuhan masyarakat yang bisa menghindari sanksi-sanksi tersebut," tutupnya.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali
