KENDARI, TELISIK.ID - DPRD bersama Dinas PUPR dan Bappeda Kota Kendari akan mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Kamis (13/1/2022) mendatang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, kunjungan ke Kementerian ATR merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pelanggaran tata ruang di kawasan hutan mangrove, Rabu 5 Januari 2022.

Rajab menerangkan, kunjungan tersebut untuk meminta dan mendengarkan langsung fatwa Kementerian ATR terkait penetapan 1 tersangka terhadap pelanggar tata ruang di wilayah hutan mangrove Kota Kendari.

Selain itu, akan mendengarkan langsung mengapa 17 pelaku usaha yang juga melanggar tata ruang di wilayah hutan mangrove tidak dijadikan tersangka.

Tak hanya itu, DPRD bersama Pemkot juga ingin mengkonsultasikan tentang persoalan pembaruan Perda Rencana Tata Euang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.