Baca Juga: Rapid Tes Antigen di Bandara Haluoleo hanya Rp 35.000, Khusus Maskapai Ini

"Karena kita tidak bisa tutup mata bahwa Kota Kendari merupakan kota jasa dan perdagangan yang sember PAD-nya dari itu," kata Rajab.

Diketahui kunjungan tersebut merupakan langkah DPRD untuk menyelesaikan polemik tata ruang pasca penetapan tersangka oleh PPNS Kementerian ATR.

Sebelumnya, tersangka pelanggaran tata ruang Sitti Hasnah melalui kuasa hukumnya Supriadi, meminta Dinas PUPR Kota Kendari bersikap adil dalam menegakkan hukum tata ruang. Sebab berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR, masih ada 17 pelaku usaha di Kota Kendari yang melanggar, namun tidak ditindaki.

Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika