Oleh karena saat RDP bersama DPRD dan Dinas PUPR, kuasa hukum tersangka menuntut keadilan dari Dinas PUPR yakni mencabut laporannya di Kementerian ATR atau jika tidak Dinas PUPR harus mentersangkakan 17 pelaku usaha lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menuturkan Dinas PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan tersebut.

"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis beberapa waktu lalu. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin