Sebelumnya, Pansus DPRD telah menggelar rapat bersama pihak Kanreg IV BKN Makassar, BKN RI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian-PAN-RB. Meski begitu, keputusan ketiga lembaga negara itu kurang berkenan sehingga pansus mengadukan nasib kelulusan PPPK tersebut ke Komisi IX DPR RI.
Ketua Pansus DPRD Kolaka Utara, Maksum Ramli melalui Wakil Ketua, Surahman mengungkapkan, harapan pansus saat audiens di tiga kementerian, 24 PPPK nakes yang berprofesi sebagai bidan diluluskan secara keseluruhan.
Meski demikian, kata dia, permintaan mereka tidak diakomodir karena bertentangan dengan hukum.
"Menkes tidak ingin mengambil resiko sebab sebelumnya mereka telah mengeluarkan surat edaran yang jika dilanggar dapat jadi temuan di BPK dan KPK. Ini sudah masuk rana hukum bukan lagi pada aspek kebijakan," terangnya, Kamis (4/4/2024).
Meski Kementerian-PAN-RB telah berjanji bakal membukakan kuota khusus bagi nakes bidan Kolaka Utara yang tidak dapat diakomodir tahun ini, namun pansus tetap berupaya melalui Komisi IX DPR RI puluhan honorer ini diluluskan.
