Pihak pansus pun telah menyiapkan dua opsi pilihan yang nantinya akan diajukan saat rapat bersama Komisi IX DPR RI dan BKN RI, Menkes, serta Menpan RB.
Menurut Surahman, opsi pertama, Menpan RB, Menkes, dan BKN RI membuat regulasi baru yang membatalkan surat edaran sebelumnya sehingga sisa PPPK nakes termasuk lima orang honorer Dinsos yang masih dianulir dinyatakan lulus. Atau pemerintah pusat membuka kuota khusus bagi mereka tahun ini.
"Dua opsi inilah yang akan kami diskusikan di Komisi IX DPR RI, jika opsi pertama beresiko dan melanggar UU maka kami mengajukan opsi ke dua kuota khusus 2024 mereka menjadi prioritas," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara priode 2014-2019 ini menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Komisi IX DPR RI dan Sekjen DPR RI. Dimana informasinya bahwa Komisi IX masih berkomunikasi dengan empat Kementerian yang bakal diundang hadir dalam audiens.
"Saat ini kami masih menunggu jadwal dari Komisi IX DPR RI," kata Surahman.
