Tapi lanjutnya, kalau putusan moratorium dari Mendagri tetap pada tanggal 1 Oktober 2023. Maka pilkades serentak di Kolaka Utara tetap dilaksanakan dengan mengacu ke regulasi yang telah ada.

"Dan kami akan melakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak politik kami sebagai kepala desa," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB, Muh. Syair, S.Sos membantah jika lembaga legislatif menjadi pionir penolakan pilkades serentak tahun 2023.

Poinnya, bagaimana persoalan pilkades  didiskusikan lebih jauh sehingga semua tahapan berjalan tanpa ada satu orang pun yang merasa dirugikan.

"Kalau dalam tanda kutip ada beberapa fraksi yang menolak atau menerima, substansinya bukan disitu, justru kami berusaha agar teman-teman yang ingin maju betul-betul terlindungi secara konstitusional," tegasnya.