"Sebenarnya tidak ada sesuatu yang bisa dipersoalkan di sini dan persoalan ini tidak perlu sampai ke DPRD. Ini diskusinya tentang Perbub yang disusun oleh Dinkes dan pada saat itu tenaga farmasi juga terlibat. Ini hanya persoalan analisa dan komunikasi antara pimpinan dan bawahan," urainya.

Sementara itu, Irban Investigasi Inspektorat, Andi Agus Zakaria, sepakat dengan keputusan RDP dan berjanji akan mengawal evaluasi internal serta melaporkan hasilnya ke DPRD Kolut tiga hari ke depan, tepatnya, Rabu (9/3/2022).

"Kami siap menjalankan hasil rapat hari ini. Karena, evaluasi ini memerlukan waktu maka kami akan melaporkan hasilnya tiga hari kedepan," ucapnya.

Pemkab Kolut yang diwakili Asisten III Sekda, Muh Idris AR dalam RDP menerangkan, mustahil uang keluar dari kas negara ke kas daerah tanpa diatur dalam regulasi. Begitu pun dengan TPP yang soal tenaga farmasi, peraturannya jelas tertuang di Perbub Nomor 16 Tahun 2015 yang telah 4 kali mengalami perubahan. Terakhir tahun 2020.

Baca Juga: Kabupaten Jombang, Kota Santri yang Masuk 3 Besar Kasus Narkotika di Jatim