"Perbub Tahun 2015 ini yang mengatur tentang pembagian besaran TPP kepada tenaga medis dan paramedis dan besarnya memang sebagaimana yang telah diterima teman-teman medis dan paramedis sampai di Juli tahun 2021," bebernya.
Selanjutnya, 1 Juni 2017 terjadi perubahan Perbup Nomor 46 Tahun 2017 pada perubahan kedua ini diatur besaran TPP-nya antara tenaga medis dan pejabat fungsional tertentu rumah sakit umum, puskesmas dan layanan kesehatan lainnya.
"Sebenarnya tidak ada masalah dengan Perbub ini. Ketika ada aturan yang keluar bukan proses yang harus kita tanyakan tapi apa hasilnya. Jadi Apa yang disampaikan teman-teman farmasi adalah proses pada saat pembuatan regulasi ini, seharusnya hal tersebut tidak perlu lagi disoal karena Perbub ini telah," urainya. (A-Telisik)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Kardin
