Apalagi masalah tersebut menyangkut dunia pendidikan yang bisa berdampak buruk pada peserta didik.
Politikus Golkar ini mengungkapkan, saat ini komisi III tengah menunggu proses penyelesaian yang dilakukan oleh Dikmudora Kota Kendari sebagaimana kesimpulan RDP pada 8 November lalu.
Dimana, DPRD memberi waktu Dikmudora untuk menyelesaikan masalah SMP Negeri 10 Kendari dalam tenggat waktu 1 bulan atau 30 hari.
"Saya tidak mungkin tidak menyelesaikan masalah ini karena masih bagian dari gawean dari kemitraan Komisi III," kata Rajab, Selasa (16/11/2021).
Rajab menegaskan, jika dalam waktu 30 hari Dikmudora ternyata belum mampu menyelesaikan masalah yang ada maka komisi III akan mengambil langkah proses penyelesaian lain, yakni menyerahkan masalah yang ada kepada unsur pimpinan DPRD untuk diputuskan bagaimana penyelesaiannya.
