KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kendari menyoroti banyaknya kepemilikan lahan pribadi di area kawasan hijau Mangrove Masjid Al Alam.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menuturkan, tumbuhan Magrove di sepanjang Teluk Kendari merupakan kawasan hijau yang tidak bisa diklaim secara pribadi.

Olehnya itu, Rajab Jinik heran saat mengetahui ada plang Bank Arta Graha yang memiliki lahan seluas 4,02 Ha di lokasi Magrove area gerbang masuk Masjid Al Alam.

Padahal, berdasarkan Perda RT/RW Kota Kendari, kawasan hijau Mangrove merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh diperjual belikan.

"Kalau kita merujuk Perda RT/RW, Mangrove itu konservasi, tidak boleh ada masyarakat yang perjual belikan," ujarnya, Rabu (24/6/2020).