"Dalam undang-undang sudah jelas dilarang menebang Mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri atau pemukiman, dan atau kegiatan lain tidak diperbolehkan. Tapi di Teluk Kendari itu jelas dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.

Terkait hal itu, DPRD Kendari akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk mempertanyakan kepemilikan lahan Mangrove yang sudah diklaim oleh warga dan Bank Artha Graha.

"Kita akan coba angkat dan kita akan komunikasi dengan BPN dalam waktu dekat ini untuk menanyakan dasar apa sehinga masyarakat mendapat sertifikat dan memperjual belikan lahan Mangrove itu," ujarnya.

Katanya, jika betul ada oknum yang berani mengeluarkan sertifikat dan memperjual belikan lahan hutan Mangrove pihaknya akan merekomendasikannya ke penegak hukum.

"Kita akan kejar itu. Siapa yang berani keluarkan itu, karena kita tahu bersama jika hutan Mangrove yang ada di pesisir Kota Kendari ini habis, akan terjadi abrasi dan dampak negatifnya akan dirasakan masyarakat," jelasnya.