KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari mengkritik langkah Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI yang menetapkan pemilik RM Kampung Mangrove, Hj Sitti Hasnah sebagai tersangka atas pelanggaran tata ruang.

Langkah Kementrian ATR tersebut dinilai diskriminatif dalam penegakkan hukum tata ruang di Kota Kendari.

Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik menilai,  kementrian ATR telah gegabah dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Menurut Rajab, mestinya ada pendekatan yang sangat singkron antara keputusan Kementrian ATR dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan Perwali Central Bussiness District (CBD) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diberlakukan Kota Kendari untuk melindungi tempat usaha yang ada.

Rajab mengakui Undang-Undang tersebut bertentangan dan lebih tinggi dari Perwali yang ada.