"Adapun kerusakan yang terjadi pasca pengerjaan, itu murni pengaruh cuaca ekstrem atau intensitas curah hujan yang terlalu tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan di beberapa titik. Namun, kerusakan tersebut akan dibenahi selama enam bulan masa peliharaan," kata Kadis PUPR, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Menteri PUPR RI Tinjau Lokasi Pembangunan Bendungan Ameroro di Konawe
RDP yang hanya dihadiri dua anggota DPRD Kolut yakni Ketua Komisi III, Abu Muslim dan Basman tidak berlangsung lama dan hanya mengahasilkan tiga putusan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si yakni pertama, anggaran pemeliharaan yang 5 persen tidak akan dicairkan sebelum pihak kontraktor (PT SSMA) memperbaiki semua kerusakan-kerusakan yang terjadi pasca pekerjaan selesai dua proyek pengaspalan dan peningkatan jalan di Totallang-latawaro dan Bansala-Ponggi.
Kedua, pihak kontraktor memberikan sumbangsi untuk memperbaiki jalanan yang sebenarnya bukan tanggung jawab mereka, yakni pembenahan jalan poros dari Desa Porehu ke Desa Tinuna.
