KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimum Kota Kendari (UMK) dipastikan tidak mengalami kenaikan di 2021 mendatang.

Di mana, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kendari tahun depan sebesar Rp 2.768.592 atau tidak mengalami perubahan.

Tak hanya UMK, namun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kendari juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 2.992.403.

"Mengacu dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Pemda diharapkan tidak menaikan UMK mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Benyamin, belum lama ini.

Baca juga: Hari Ini, 100 Orang di Sultra Terpapar COVID-19