Hal itu dilakukan agar tidak terjadi doubel data, sehingga penerima masyarakat dapat menerima semua bantuan.

"Kita sudah sampaikan untuk diverifikasi secara ketat. Karena tidak boleh sudah dapat PKH atau BST lalu dapat lagi bantuan dana ini," ucapnya.

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha