"Itu pelabuhan bukan milik nenek moyang kalian, tapi masih kuasa negara. Dulu ada kapal yang bagus malah dilarang berlabuh. Sementara persyaratan-persyaratan jasa transportasi tidak mau diperhatikan. Mestinya Sahbandar sebagai penerbit SIB harus tegas terapkan aturan. Berhenti itu bawa-bawa perasaan karena kalau terjadi musibah siapa yang akan bertanggung jawab," tegas Ashari Usman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi Rafiu menjelaskan, saat ini yang sangat berwenang berikan izin berlayar ada di tangan Sahbandar.
Menanggapi hal itu, Kepala UPP Korwil Sikeli, Muh. Arfa menerangkan bahwa Surat Izin Berlayar atau SIB kapal diterbitkan berdasarkan permohonan nahkoda kapal.
"Kami keluarkan SIB kapal, sesuai permohonan nahkoda kapal. Selain manifes, dalam permohonannya ada surat keterangan nahkoda terkait kondisi kapal apakah layak atau tidak," pungkasnya. (A)
Reporter: Hir Abrianto
