Menurutnya, masalah honor bukan tidak akan dibayarkan, anggarannya ada dan pasti akan dibayarkan, namun sebelum melakukan pembayaran perlu ada review dari Inspektorat, apalagi pihaknya harus mengambil asas kehati-hatian untuk persoalan anggaran.

"Saya telah menyurat ke Inspektorat 10 September 2021 dan menerima balasan 20 September 2021, setelah itu saya meminta review kepada BPKP dan baru dibalaskan hari ini hasil review honor tersebut," ujar Yusuf.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai mengatakan, 2-3 hari ini sudah bisa dicairkan terkait keterlambatan honor tersebut.

"Saya berharap kepada kepala BPBD Sultra, semoga honor tersebut hari ini sudah segera diproses, dan untuk satuan tugas, setelah ini harus ada rapat internal untuk meningkatkan kekompakan," ujar Freby.

Freby juga mengaku, pihaknya akan memeriksa semua penganggaran kegiatan Satgas COVID-19 Sultra tiap tahunnya. (A)