KENDARI, TELISIK.ID - Kekerasan yang menimpa jurnalis media Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN), Deden Saputra mendapat sorotan dari Dewan Pengawas (Dewas) Bantuan Hukum Pers Indonesia, Hendrayana.
Pasalnya, kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan oknum kepolisian di Depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, saat melakukan liputan Demonstrasi, belum lama ini.
Hendrayana mengatakan, oknum Satpol PP dan kepolisian merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melakukan liputan.
"Tindakan seperti itu sudah masuk dalam kategori penghalang-halangan kerja jurnalis," ujar Hendrayana saat dihubungi Telisik.id, Jum'at (11/2/2022).
Mantan Direktur Eksekutif Bantuan Hukum Pers juga itu mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
