"Sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Pers," tuturnya.
Baca Juga: Jurnalis JPNN di Kendari Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP dan Oknum Kepolisian
Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dengan melakukan tindakan yang berakibat dan menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"Kasus serupa terjadi di Surabaya, salah satu wartawan tempo mengalami hal demikian," ucapnya.
Ia juga mengatakan, tindakan penganiayaan tersebut harus segera dilaporkan ke kepolisian.
