KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Dewan Pengawas RS Bahteramas Kendari tiba-tiba diganti. Anehnya, tanpa melewati prosedur resmi.

Hal tersebut disampaikan Abu Hasan SKM, salah satu mantan anggota dewan pengawas yang mendapat pencopotan tanpa adanya alasan yang jelas.

"Sampai hari ini saya belum diberikan alasan mengenai pencopotan itu, padahal dalam keputusan Mendagri sudah jelas," ungkapnya, Jumat (11/6/2021).

Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 79 tahun 2018 menjelaskan bahwa dewan pengawas dapat diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia, serta melakukan tindakan kerugian terhadap rumah sakit yang punya ketetapan hukum tetap.

Bahkan, kata dia, saat perekrutan dewan pengawas mengindikasikan terjadi pelanggaran prosedur, seperti  kapasitas dari dewan pengawas tidak sesuai untuk memahami tugas dan fungsi yang ada di rumah sakit.