Abu Hasan juga meminta kejelasan terkait pencopotan dia sebagai anggota dewan pengawas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas RS Bahteramas Kendari, Ir. Asnan La Amba mengatakan, pencopotan dan pengangkatan dewan pengawas merupakan wewenang dari Gubernur Sultra.

Baca Juga: Dua Minggu Kosong, RSUD Kota Kendari Kembali Terima Pasien COVID-19

"Saya tidak tau apa-apa, kapan pencopotan dan pengangkatan (Dewan Pengawas), itu tergantung gubernur, karena nasib kita ditangan gubernur," ucapnya.

Asnan juga mengungkapkan, penetapan Ketua Dewan Pengawas itu memang merupakan internal.