JAKARTA, TELISIK.ID - Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, kondisi perekonomian ikut lesu.
Menurunnya geliat perekonomian berdampak terhadap perusahaan media. Imbasnya, pandemi itu dijadikan dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja media.
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman mengungkapkan, posko pengaduan ketenagakerjaan yang dibuka AJI Jakarta dan LBH Pers hingga 28 Juli 2020 telah menerima 110 pengaduan persoalan ketenagakerjaan.
Jenis persoalan ketenagakerjaan yang diadukan adalah penundaan upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon, dan PHK tanpa pesangon.
“Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di perusahaan media di semua platform, yakni media cetak, daring, televisi dan radio,” ujarnya kepada Telisik.id, Rabu (29/7/2020).
