Baca juga: Masyarakat Diimbau Berpartisipasi Dalam Peringati Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual
Dalam penelitian yang dilakukan Luviana, ada empat cara perusahaan media melakukan PHK, di antaranya pekerja media yang mendirikan serikat, kritis, tidak sependapat dengan manajemen dan dalam kondisi pandemi.
Luviana menyoroti kasus Nurul Nur Azizah, yang bekerja di Kumparan.com dan mendadak diberitahu bahwa dirinya masuk ke dalam daftar PHK bersama pekerja-pekerja lainnya. Perusahaan berdalih melakukan PHK dengan alasan kesulitan keuangan akibat pandemi.
Menurutnya, perusahaan harus terbuka terhadap kondisi keuangannya apabila memang kesulitan keuangan. Kini, Nurul tengah bersiap untuk tahapan Tripartit di Suku Dinas Jakarta Selatan pada 18 Agustus nanti.
"Karyawan selama ini tidak tahu data pemasukan iklan dan keuntungan perusahaan yang diketahui pekerja. Tidak diketahui juga transaksi ekonomi dan politik di media," ujar Pemimpin Redaksi Konde.co itu.
