Maraknya PHK pekerja media, menurut Luviana, seharusnya menjadi perhatian Dewan Pers. Dewan Pers harus didorong membuat kebijakan untuk melindungi pekerja media dengan memberikan rekomendasi kepada perusahaan media untuk berhenti melakukan PHK serta mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau perlu melakukan intervensi pada proses Tripartit serta memberikan rekomendasi dalam perspektif Hak Asasi Manusia,” kata Luviana.

Menurutnya, hal tersebut selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Pasal 18 menyebutkan, PHK wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.

Sementara pasal 19 menyatakan, PHK wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Dewan Pers harus didesak agar ada perimbangan kepentingan industri pers dan pekerja media. Kenapa Dewan Pers tidak membackup pekerja media yang di PHK semena-mena?,” kata Luviana.