JAKARTA, TELISIK.ID - Penyempurnaan RUU KUHP menjadi pembahasan dalam pertemuan tertutup antara Dewan Pers dan Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

"Kita berterima kasih sekali hari ini diterima oleh Komisi III Fraksi PDIP. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers untuk penyempurnaan RUU KUHP,” kata Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra didampingi tiga anggota Dewan Pers di lokasi.

Prof Azra menyampaikan, sejumlah usulan berkaitan perlindungan dan kebebasan pers yang tertera dalam RUU KUHP.

Dewan Pers menilai, lahirnya RUU KUHP penting demi perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia.

Namun demikian, Dewan Pers tetap memberi catatan atas draf RUU yang sudah berada di kursi DPR RI, khususnya pasal-pasal berkaitan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers. Sebab Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal di RUU KUHP yang berpotensi menghambat dan mengganggu kebebasan pers.