Penetapan menjadi konstituen Dewan Pers itu, menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, karena kedua organisasi ini sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Organisasi Perusahaan Pers.
”Betul melalui Pleno Dewan Pers sudah memutuskan SMSI dan AMSI menjadi konstituen kita,” ujar Hendry melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2020) malam.
Dia berharap, kedua organisasi ini secara terus menerus membantu anggotanya agar dapat bertahan sebagai perusahaan pers yang berkualitas, taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dalam karya jurnalistiknya.
Baca juga: Balapan Liar Kian Marak di Malam Idul Fitri
“Diharapkan SMSI dan AMSI ikut membantu Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan membuat masyarakat semakin faham akan tugas pers dan agar wartawan sebagai karyawan memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Hendry.
