Karena itu, ia telah mengintruksikan para organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat dana pinjaman untuk terus mengawasi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Untuk pendampingan dari APH tidak ada masalah. Sepanjang mengacu pada peraturaan perundang-undangan, apapun akan kami lakukan dalam mengamankan keuangan negara," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
