Ditambahkan, dengan adanya Perda perawat ini pemerintah bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi Nakes atau perawat di daerah.

“Jangan sampai kesejahteraan mereka tak diperhatikan. Jasa mereka sangat luar biasa,” tandasnya. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha