KENDARI, TELISIK.ID - Polemik tata ruang di Kota Kendari hingga kini masih bergulir. Baru-baru ini DPRD dan pemerintah kota (Pemkot) menemui Kementerian ATR untuk mengkonsultasikan masalah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, pemilik Rumah Makan (RM) Kampung Mangrove, Sitti Hasnah ditersangkakan Kementrian ATR berdasarkan laporan Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR.

Dari laporan tersebut, politikus Golkar itu menyimpulkan jiks kegaduhan tata ruang yang terjadi akibat ulah Pemkot. pemerintah dinilai lamban dan tidak tegas di dalam menegakkan Perda.

Mestinya lanjut Rajab, saat pemilik RM tidak membongkar bangunannya Pemerintah Kota mengerahkan SatPol-PP sebagai penegak Perda.

Bukan justru ujug-ujug pemerintah kota melalui Dinas PUPR melaporkannya kepada Kementerian ATR.