Seperti halnya kepada RM Kampung Mangrove. Dinas PUPR telah memberikan sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030 sebelum akhirnya kasus RM Kampung Mangrove diambil alih Kementrian ATR.

"Yang jelas kita sudah melakukan pemberian sanksi administratif," kata Seko. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin