Wanita asal Jember ini juga mengatakan, pihaknya berharap ke depan BPJS tak melakukan penunggakan pembayaran ke pihak rumah sakit.

Baca juga: PT OSS dan PT VDNI Tolak Kunjungan Lembaga Negara Dewan Ketahanan Nasional

”Pihak rumah sakit harus membayar dokter rekanan obat dan lainnya. Verikasi dan pembayarannya ke depan jangan sampai terlambat. Dampak molornya ada tunggakan tersebut, rumah sakit swasta menolak menerima pasien BPJS,” jelasnya.

Sedangkan untuk BPJS tenaga kerja, kata Hari Putri Lestari mengatakan, pihak BPJS tenaga kerja harus pro aktif melakukan pendataan perusahaan.

"Harus turun langsung ke perusahaan berapa karyawannya yang sudah terdaftar BPJS tenaga kerja,” jelasnya.