Dewan Jatim, kata HPL, pihaknya berharap Disnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS tenaga kerja.
Padahal, kata HPL, sebenarnya BPJS tenaga kerja itu meringankan perusahaan dan pekerja.
“Semuanya sudah diatur dalam komponen upah. Jika ada PHK tentunya bisa digunakan memberikan pesangon untuk pekerja,” jelasnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
