"Dasar yang harus dilihat pertama adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Kendari, kemudian indikator-indikator memungkinkannya untuk dibangun pasar," terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, Pemkot bakal menindak tegas keberadaan pasar tersebut karena dinilai tak memiliki izin alias ilegal.

Baca Juga: Pemkot Kendari Upayakan Kendari Masuk PPKM Level 1

Baca Juga: Sempat Tertunda, Kini Sultra Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Korpri ke V

"Pemerintah akan bertindak tegas kalau tidak sesuai ketentuan," tegas Sulkarnain.