Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar membeberkan tidak dibolehkannya adanya pasar tersebut. Di antaranya karena dekat dengan perkantoran Pemprov Sultra, kebun raya dan sungai.

"Belum lagi populasi masyarakatnya belum memadai untuk adanya pasar di situ," bebernya.

Olehnya itu ia mengimbau agar warga membongkar sendiri bangunan pasar yang sudah terlanjur dibangun sebelumnya.

"Kita sudah sampaikan untuk dibongkar sendiri bangunannya, kalau tidak maka pemerintah yang akan bongkar," tegasnya. (A)

Reporter: Kardin