Baca juga: Kajari Muna Fokus Tangani Kasus dan Baksos

Kemudian, penerima dana hibah yang belum menyetor laporan pertanggungjawabannya agar kedepannya tidak lagi diberikan, penetapan target PAD bagi OPD harus realistis karena berpengaruh terhadap belanja daerah, mengaktifkan alat laboratorium PCR di RSUD dan meminta keaktifan kepala OPD di setiap rapat-rapat dewan.

"Catatan-catatan ini harus ditindaklanjuti, jangan hanya dianggap masukan biasa," katanya.

Postur pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2020 yabg disepakati meliputi, pendapatan sebesar Rp 1.241.510.541.421, belanja Rp 1.239.542.792.528, pembiayaan Rp 1.967.748.893 dengan rincian penerimaan Rp 54.151.936.738,96, pengeluaran Rp 17.134.166.680, pembiayaan netto Rp 37.017.770.058,96 dan sisa pembiayaan tahun berkenan Rp 38.985.518.951,96.

Sementara itu, Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu, menyampaikan apresiasi terhadap dewan yang telah menyelesaikan proses pembahasan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD, yang merupakan proses penting dalam pemerintahan.