Ia juga pernah ditanyakan langsung Bupati Busel, H. La Ode Arusani, terkait surat keberatan yang dikirim kepala kampung. Bahkan ada upaya yang dilakukan untuk mengganti lurah. Namun semua itu sudah dijelaskan sesuai dengan garis koordinasi OPD. Pun bila ada kesalahan dari salah satu kepala kampung yang terindikasi melakukan kesalahan, pihak kelurahan tidak serta-merta memberhentikan kepala kampung tersebut. Alasannya, dalam sistem birokrasi harus mengedepankan azas. Artinya, yang bersangkutan mungkin diberi pembinaan.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin