Baca juga: Ditarget Rampung September, BLT Dana Desa Tak Boleh Dipotong
"Sebenarnya apa yang ditakutkan Pemkab. Kalau mau cepat pembahasan KUA/PPAS APBD-P, masukan dokumen pertanggungjawaban APBD 2019 agar kita bahas perhitungan anggarannya. Setelah itu baru kita bahas KUA/PPAS APBD-P," ungkapnya.
Sekretaris DPC Demokrat Muna itu juga me-warning Pemkab untuk tidak memasukan dokumen RAPBD-P di injuri time, sehingga pembahasan nantinya tidak terburu-buru.
"Baik dokumen APBD-P maupun APBD induk 2021, harus dimasukkan tepat waktu. Jangan selalu terlambat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Muna, La Mahi menerangkan, dokumen KUA/PPAS APBD-P saat ini dalam proses penyusunan. Pihaknya paham akan mekanisme pembahasan di dewan. Karenanya, sebelum KUA/PPAS disetor di dewan, maka terlebih dahulu akan diselesaikan perhitungan APBD 2019.
